Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pembunuhan seorang wanita lanjut usia, Hairuni (62). Para terdakwa terdiri dari ayah dan dua anaknya, yakni MZ (62), RA (30), dan IA.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (17/10). Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami tuntut para terdakwa dengan hukuman mati," ungkap JPU Chairun Parapat.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
"Kami anggap perbuatan mereka sangat sadis dan biadab saat melakukan pembunuhan" kata Chairun.
Diketahui, jasad korban ditemukan setelah keluarga curiga karena tak kunjung pulang dari menyadap karet di kebunnya di Kedaton, OKU, Sabtu (2/3). Biasanya dia selalu pulang pukul 10.00 WIB, tetapi hingga siang keberadaannya tidak diketahui.
Anaknya menjemput ke kebun. Dia kaget menemukan ibunya sudah tewas di kebun karet dengan kondisi banyak luka.
Dari penyelidikan, polisi meringkus tiga pelaku, terdiri dari ayah dan dua anaknya.
Pembunuhan dilatarbelakangi sengketa lahan. Tersangka mengaku membeli sebidang tanah kepada seseorang dan bersengketa dengan korban yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok mulut karena korban mencari ikan di sekitar lahan bersengketa itu. Hal tersebut memicu tersangka menaruh dendam dan berniat menghabisi korban.