Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dilakukan Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin memasuki babak akhir.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai dilakukan Dukun Aki Cs yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10), beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa; Wowon, Duloh dan Dede dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dukun Aki Cs mendengarkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.
Jaksa meyakini Dukun Aki Cs bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Ketiga terdakwa dikenakan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Terancam hukuman mati
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa pertama Wowon Erawan alias Aki terdakwa kedua Solihin alias Dulloh terdakwa ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di hadapan majelis hakim.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyusun pleidoi atau pembelaan. Namun saat diberikan kesempatan menyusun pleidoi, Dukun Aki Cs hanya memberikan isyarat menggelengkan kepala.
"Saudara berhak mengajukan pleidoi. Pleidoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum. Bagaimana Wowon untuk pembelaan? (Wowon geleng kepala), serahkan ke penasihat hukum? (Wowon mengangguk)," kata hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga secara sadis ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (16/10), mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sidang lima kali ditunda
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai di Pengadilan Negeri Bekasi ini sempat ditunda sebanyak lima kali. Terakhir kali penundaan terjadi pada tahap pembacaan putusan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (25/9) kemarin.
Alasan sidang ditunda
Pada saat itu, jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat mengaku belum selesai menyusun tuntutannya, sehingga kembali meminta waktu seminggu untuk menyusun tuntutannya.
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur. Ketiganya didakwa kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu. Satu keluarga yang tewas yaitu anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.