Tangis Haru Eva Meliana Usai 3 Pembunuh Wartawan Rico Sempurna di Karo Dituntut Mati, KJJ: Bukti Pembunuhan Berencana
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Tiga terdakwa pembunuh wartawan media daring Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring masing-masing dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, mengatakan tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi," kata Array, Selasa (18/3).
Dia mengatakan, apabila melihat fakta-fakta persidangan ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
"Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," kata Array.
Pihak yang dimaksud itu adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu anak dari almarhum Rico sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, belum ada perkembangan apa pun.
"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," kata Array.
Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Eva mengatakan tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim ke depan.
"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," kata Eva.
Dia mengatakan, hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini. Kini, dia sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik, dan anaknya meninggal dalam peristiwa kebakaran yang didalangi oleh para terdakwa.
"Saya mohon sekali kepada majelis hakim pakai hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," kata Eva terisak.