Upaya Keluarga Cari Keadilan Usai Kematian Wartawan Rico Sempurna: 18 Hari Pascakejadian Belum Ada Titik Terang
Keluarga Rico mendatangi Komnas HAM, LPSK hingga KPAI agar kasus ini menjadi atensi dan pihak-pihak terkait bisa diperiksa.
Kebakaran yang terjadi di rumah Rico dan diduga disengaja juga menewaskan istri anak dan cucunya.
Upaya Keluarga Cari Keadilan Usai Kematian Wartawan Rico Sempurna: 18 Hari Pascakejadian Belum Ada Titik Terang
Eva Pasaribu anak mediang wartawan tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian keluarganya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas saat rumahnya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, dibakar pada Kamis 27 Juni 2024.
“Sudah 18 hari pascakejadian belum mendapatkan titik terang apa itu motif tindak pidana yang dilakukan, baik itu hasil autopsi dan labfor. Kami meminta angle dari semua CCTV dan tidak ada yang dipotong-potong,. Sampai sekarang semua itu tidak ada,” ujar kuasa hukum Eva sekaligus Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Selasa (16/7).
Irvan meminta secara tegas kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan secara langsung serta memanggil pihak-pihak terkait serta menindaklanjuti kasus ini. Irvan juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan kepada kapolda, kapolres, denpom, dan pangdam terkait dengan kasus ini agar memperoleh titik terang.
“Ini kasus serius, perbuatan yang sangat keji dan sadis. Ini berkaitan dengan hak asasi dari keluarga korban. Kami bukan berharap, tapi meminta dengan tegas Koptu HB dipanggil,” ujar Irvan.
Sementara itu Eva Pasaribu mendesak agar kasus ini perlu diusut tuntas secara cepat dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kematian keluarganya.
“Karena masalah yang menimpa itu bukan masalah pribadi. Tapi masalah pemberitaan,” kata Eva.
Selain melapor ke Komnas HAM, keluarga korban juga mengadukan kasus ini ke Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, dua dari empat korban tewasnya dari kasus tersebut adalah anak-anak yaitu SP (12 tahun, anak Rico) dan LS (3 tahun, cucu Sempurna atau anak dari Eva).
“Ada dua korban anak yang tidak bersalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” ujar Eva.
Laporan ke KPAI teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan Nomor 00211/KPAI/PGDN/LSG/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Sebelumnya, keluarga korban sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Eva melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana yang diatur pada Pasal 338 KUHP juncto 187 KUHP ke Polda Sumut pada 8 Juli 2024.
Eva juga mencari keadilan hingga ke Jakarta. Pada Jumat (12/7) Eva melaporkan kasus ini ke Puspomad lantaran adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kematian keluarganya. Dalam pembakaran rumah Sempurna, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting.