Dewan Pers Beberkan Temuan Kebakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu, Oknum TNI Diduga Terlibat
Dewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik
Dewan Pers mengajak TNI dan Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini.
Dewan Pers Beberkan Temuan Kebakaran Rumah Rico Sampurna Pasaribu, Oknum TNI Diduga Terlibat
Dewan Pers turun tangan menyikapi kasus kebakaran rumah yang menewaskan jurnalis Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut.
Mengacu hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, ada dugaan keterlibatan oknum TNI atas kebakaran itu setelah Rico memberitakan praktik perjudian.
"Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang tersebut terjadi setelah korban yaitu Rico Sampurna Pasaribu memberitakan perjudian yang ada di jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo Sumatera Utara dan diduga melibatkan oknum TNI," kata Anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat jumpa pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7).
"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut," ucapnya.
Totok menyebut, pihaknya menerima dua versi berbeda yang atas kebakaran itu.
Versi tim KKJ menyatakan, ada dugaan keterlibatan oknum TNI terkait dengan pemberitaan perjudian yang terjadi di rumah oknum tersebut.
Versi lain menyatakan, ada ceceran bensin dirumah korban yang menyulut bara api. Korban sendiri memang berjualan bensin di rumahnya.
"Atas kejadian tersebut Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata Totok.
Dia menambahkan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur Jurnalis atau KKJ.
Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukti Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial
Kemudian, Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media acara bekerja secara profesional memegang teguh kode etik jurnalistik serta aturan etik yang terkait," ucap Totok.
"Dewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," sambungnya.
Totok menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata tv seandainya menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum tentu bukan lah alasan untuk pembenaran terhadap kekerasan yang dialaminya," ucapnya.
Diketahui, terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribata tv yakni Rico Sampurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024. Kebakaran itu Rico juga istri, satu anak, dan cucunya.
Penjelasan TNI dan Polisi
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, menanggapi kabar peristiwa kebakaran di rumah Rico karena dia sempat membuat berita soal judi yang diduga milik anggota TNI.
“Terkait adanya berita simpang siur masalah kebakaran rumah salah satu wartawan yang menyebabkan meninggal dunia. Jadi di sini saya jelaskan bahwa kejadian tersebut murni kebakaran dari dalam . Enggak ada orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan pembakaran terhadap rumah Sempurna Pasaribu itu,” kata Rico, Senin (1/7).
Rico pun membantah ada keterlibatan anggotanya dalam peristiwa kebakaran rumah Sempurna karena berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Di kesempatan lainnya, polisi mengatakan masih menyelidiki penyebab kebakaran rumah Rico. Hasil penyelidikan sementara tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, kebakaran rumah itu bersumber dari dua titik api.
“Kami masih mendalami kasus kebakaran ini. Kami imbau masyarakat mempercayakan proses penyelidikan kepada polisi. Jangan terprovokasi ikut menyebarkan isu-isu yang belum jelas kebenarannya," kata Oloan, Minggu (30/6).