Detik-Detik Pelaku Terekam CCTV Bakar Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo Sumut Sempurna Pasaribu
Video dari rekaman CCTV itu diketahui dari tetangga Sempurna yakni Panglong Setia Budi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut
Video dari rekaman CCTV itu diketahui dari tetangga Sempurna yakni Panglong Setia Budi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut
Detik-Detik Pelaku Terekam CCTV Bakar Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo Sumut Sempurna Pasaribu
Rekaman video detik-detik pelaku melakukan pembakaran rumah wartawan media daring tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu beredar di media sosial.
Video dari rekaman CCTV itu diketahui dari tetangga Sempurna yakni Panglong Setia Budi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Video berdurasi 1 menit 32 detik itu terlihat merekam aktivitas dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Sempurna Pasaribu, pada Kamis 27 Juli 2024 dini hari.
Kemudian, sekitar pukul 03.11 WIB dua pelaku melintas untuk memantau situasi rumah Sempurna. Saat itu mereka berhenti di depan panglong. Lalu, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan kaki ke arah rumah korban dengan membawa sesuatu.
Selanjutnya, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi rekannya. Tak lama berselang api menyala dari arah rumah Sempurna. Saat itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian pada pukul 03.17 WIB. Kedua pelaku pergi melintasi Jalan Kapten Pala Bangun.
Seperti diketahui, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka pembakaran rumah Sempurna yakni Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting.
Yunus sebagai eksekutor yang membakar dan menyiram rumah korban menggunakan 2 botol air mineral berisi solar serta pertalite.
Sedangkan Rudi Apri Sembiring berperan membeli bensin dan joki sepeda motor saat melakukan aksinya.
Sementara Bebas Ginting orang yang menyuruh kedua eksekutor untuk membakar rumah Sempurna.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo.
“Polisi sudah kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial B. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan berbagai analisis di antaranya pola komunikasi yang terjadi antara B dengan dua eksekutor,” kata Hadi di Medan, Kamis (11/7).
Kebakaran itu menewaskan empat orang yaitu Sempurna Pasaribu (40), Efprida beru Ginting (48), SIP (12), dan LS (3).
Diduga kuat pembakaran rumah Sempurna berkaitan dengan aktivitasnya dalam menulis berita tentang perjudian di wilayahnya.