Dukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf: Harapan Saya Dapat Keringanan Hukuman
Dukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf di depan hakim
Dukun Aki mengaku khilaf dan meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Dukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf: Harapan Saya Dapat Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Dukun Aki meminta maaf atas kasus yang sudah dia lakukan bersama Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat bapak ibu yang mulia saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan,"
kata Wowon di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (1/8).
merdeka.com
Wowon bersama Solihin dan Dede menjadi terdakwa kasus pembunuhan berantai di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur. Kasus pembunuhan sadis ini terungkap pada 12 Januari 2023 lalu.
Daftar Korban Dukun Aki
Dari kasus ini, tiga orang meninggal dunia. Mereka adalah anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah (40) dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi (17) serta Ridwan Abdul Muis (23).
Wowon, Solihin dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia mengaku khilaf dan meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
"Iya khilaf, ya harapannya biar dapat keringanan hukuman,"
kata Wowon sambil berjalan beriringan bersama Solihin dan Duloh menuju ke mobil tahanan seusai persidangan.
Upaya meringankan hukuman terdakwa tetap dilakukan oleh penasihat hukum. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa. "Kemarin itu anaknya mau memberikan keterangan untuk orang tuanya, yaitu salah satunya (terdakwa) Solihin, tapi ternyata sampai saat ini keluarganya enggak pernah hubungi kita, majelis hakim juga sudah tanya ke terdakwa dan katanya enggak ada (saksi)," ucap Sugijati, penasihat hukum terdakwa.
Sidang kasus pembunuhan berantai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini menghadirkan empat orang saksi. Tiga di antaranya dokter dan satu orang lainnya berinisial NR (5), anak kandung Ai Maimunah yang selamat dari peristiwa ini.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu, Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Bantargebang Muhipah, Dokter Forensik RS Polri Kramatjati Arfiani Ika dan Dokter Forensik RS Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/8) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa.