Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Ecky Listhianto (38), pembunuh Angela Hindriati (54) sebelumnya dituntut hukuman mati.
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Ecky Menyesali Perbuatannya
Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menyesali perbuatannya.
Dalam nota pembelaannya, dia mengklaim sebenarnya tidak memiliki motif membunuh Angela.
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini. Saya tidak habis pikir sampai sekarang bisa seperti ini dan menghilangkan nyawa orang yang saya kasihi dan cintai. Saya tidak punya motif apapun dalam kejadian itu."
Kata Ecky di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (28/8).
@merdeka.com
Ecky mengaku membunuh Angela secara spontan. Dia meminta maaf kepada kepada keluarga besar Angela atas perbuatannya itu.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan, tidak mampu saya kontrolnya. Itu di luar kebiasaan yang saya miliki, saya juga merasakan apa yang dirasakan keluarga besar Angela, saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya hanya bisa memohon ampun tobat kepada Gusti Allah, saya bersimpuh buat kebaikan Angela semua," kata Ecky.
"Yang Mulia, saya harap diberi waktu untuk dapat mengupayakan yang terbaik untuk Angela. Saya berupaya memberikan apa yang saya miliki untuk dijalankan sebagai kifaroh atau tebusan karena apa yang saya lakukan, dan memastikan Angela berbahagia dan memaafkan saya," lanjut Ecky.
Saat menyampaikan permohonan keringanan hukuman, Ecky menangis di hadapan majelis hakim. Suaranya terdengar terbata-bata saat mengatakan kalau kasus ini telah mematahkan harapan kedua orang tuanya.
"Saya anak satu-satunya di keluarga untuk dapat gantikan posisi bapak dan ibu saya. Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orang tua saya, terutama ibu saya yang sangat terpukul atas kejadian ini, seperti dia yang melahirkan saya tapi malah sia-sia tidak ada manfaatnya," ucap Ecky.
Ecky mengaku peristiwa ini menjadi titik balik kehidupannya. Dia memohon ampun dan meminta kebijakan agar biaa bertobat dan menebus kesalahannya.
"Saya pun akhirnya terpisahkan dengan anak saya yang baru berusia tiga tahun dan istri. Menjadi kehilangan apa saja yang saya miliki, kehilangan momen-momen terbaik yang saya lewati bersama mereka."
"Dengan kejadian ini saya harus mempertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat. Yang mulia saya mohon ampun," kata Ecky.
Sidang lanjutan kasus mutilasi ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda mendengarkan vonis hakim.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.