Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Ecky Listhianto (38), pembunuh dan pelaku mutilasi Angela (54) dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto
Ecky Harus Dihukum Seberat-beratnya
Keluarga puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa pada terdakwa Ecky. Keluarga juga berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim menjatuhi vonis nanti. "Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," kata Indriatmi (57), sepupu Angela usai persidangan di PN Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin (7/8).
Cinta Terlarang Angela dan Ecky
Menurut Indriatmi, Angela dan Ecky tidak memiliki hubungan asmara. Dia yakin terdakwa sengaja mendekati korban hanya untuk mengambil harta dan aset berharga seperti apartemen milik Angela. "Menurut kami keluarga tidak ada cerita asmara, dari pertama itu sudah merupakan penipuan bahwa dia itu mengincar orang-orang, ternyata adik saya yang apes, dia abis ditinggal anaknya, akhirnya dia berteman, ternyata dia (Ecky) mau menipu, dia (Angela) didekatin untuk diambil asetnya," kata sepupu korban.
Pihak keluarga juga berharap agar kasus perdata terkait kepemilikan aset milik korban bisa segera selesai.
Karena sebelumnya, aset berupa apartemen milik Angela di Jakarta telah digadaikan oleh terdakwa ke seseorang.
"Kan diambil apartemennya, kemarin juga sempat digadaikan sertifikatnya, tapi sekarang sudah diambil dan ada di pengadilan, nanti bisa kami ambil," ungkap sepupu.
Keluarga sangat berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan untuk mendiang Angela yang semasa hidupnya dibuat mati tragis di tangan Ecky. "Sesuai karena keinginan kami seadil-adilnyanya, tapi kan masih ada pledoi dua minggu lagi, kita berharap enggak akan berhasil, jadi memang hukuman mati aja yang kita inginkan," kata Indri.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listhianto akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pleidoi.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu. Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.