Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi Angela (54) dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Yakin Ekcy Merencanakan Kematian Angela
JPU membacakan tuntutannya terhadap Ecky Listhianto dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan, jaksa penuntut umum berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Penuntut umum mendakwakan pasal 340, 339 dan 338 KUHP, semuanya pasal pembunuhan, jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman pidana mati untuk terdakwa Ecky."
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang
@merdeka.com
JPU mendakwa Ecky dengan pasal pembunuhan berencana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap sebagai rangkaian kejahatan pembunuhan yang mutlak.
Sehingga jaksa menilai terdakwa patut dituntutan hukuman pidana mati.
"Penuntut umum berkeyakinan proses terjadinya mulai dari awal hingga akhir Desember tahun 2020 itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan, jadi kami berkeyakinan bahwa terdakwa patut dituntut pasal 340."
Kata Jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Aulia Wahyu Fathdio mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pleidoi untuk menjawab tuntutan JPU.
Dalam pledoi yang akan disiapkan selama dua minggu itu secara umum berisi tentang pembelaan kliennya.
"Nanti apa yang ada di pikiran Ecky semuanya akan tertuang di dalam pleidoi, kalau tanggapannya terkait tuntutan ya itu salah satu proses persidangan, kalau terkait keberatan atau enggak, saya enggak bisa jawab itu, karena yang merasakan Ecky."
"Intinya pada kasus ini kita ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau untuk Ecky," kata Jaksa.
Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan kembali digelar pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu. Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.