Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati.
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup, Bebas dari Jerat Hukuman Mati
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati (54) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9). Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan jaksa yakni hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis ini, ketua majelis hakim mengatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHPidana yakni pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu.
Usai membacakan vonis, penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu dan mengajukan pikir-pikir," ucap salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kasie Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan pihaknya mengajukan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap terdakwa. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah mendapat keputusan dari kepala kejaksaan.
"Sesuai dengan SOP di kejaksaan, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah perkara ini harus diajukan upaya hukum yaitu banding atau menerima putusan hakim, jadi nanti kita memberikan sikap setelah mendapat petunjuk dari pimpinan," katanya.
Di persidangan vonis ini, Ecky tampak mengenakan kemeja putih. Dia terlihat hanya menundukkan kepala saat hakim membacakan vonis.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.