Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terpidana tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi alias PC hari ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.
"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8).
merdeka.com
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Namun Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di Lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
- Sedih Lihat Ratusan Monyet di Bali Kelaparan, Wanita ini Sentil Pemerintah 'Atas Nama Pariwisata Hutan Dibabat Habis'
- Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
- Mengalahkan Plantar Fasciitis: Tips dan Cara Penyembuhan yang Terbukti Ampuh
- Wisatawan Asal Jaktim Meninggal Imbas Macet Horor di Puncak, Pj Bupati Bogor Sampaikan Bela Sungkawa
- Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Belasan Calon PMI ke Kamboja, Dijanjikan Pekerjaan Lewat Medsos
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024