Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terpidana tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi alias PC hari ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.
"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8).
merdeka.com
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Namun Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di Lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.