PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
MA sebelumnya mengurangi hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Petikan putusan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (14/8). "Ya, sudah diterima pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media, Senin (14/8).
Berkas Putusan Ditelaah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menelaah berkas tersebut dan langsung diberikan kepada kejaksaan dan pihak terdakwa.
Hukuman Empat Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Dikurangi
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menggelar sidang Kasasi diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hasil sidang majelis hakim agung memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Hukuman Ferdy Sambo
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Hukuman Ricky Rizal
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun.
Hukuman Kuat Maruf
Selanjutnya terpidana Kuat Maruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman Putri Candrawathi
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni menjadi hanya 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.