Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun alasan pengurangan hukuman kepada keduanya, karena majelis hakim menganggap keduanya bukan sebagai aktor utama.
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman Eks Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya 13 tahun dan sopir pribadi, Kuat Maruf menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Adapun alasan pengurangan hukuman kepada keduanya, karena majelis hakim menganggap keduanya bukan sebagai aktor utama. Atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga,"
tulis putusan MA dikutip Senin (28/8).
Sementara untuk alasan peringan Bripka RR, karena posisinya sebagai ajudan Ferdy Sambo. Sehingga, dianggap tak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Terdakwa sebagai seorang ajudan Saksi Ferdy Sambo, secara psikologis tidak dapat menolak kehendak `Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan," kata hakim.
Disamping itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan hanya turut serta dalam penembakan berencana Brigadir J itu. Hal itu dinilai tak sebanding dengan hukuman Bharada E yang hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan bui.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," katanya.
"Karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini,"
tambah majelis.
Merdeka.com