Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Putusan tingkat kasasi ini terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa,"
tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin (28/8).
merdeka.com
Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya berharap vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Salah satunya mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam kasus tersebut.
"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,"
beber MA.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati."Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).
Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,"
kata dia.
Turunnya vonis juga diberikan kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.