MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Ferdy Sambo batal dihukum mati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang batal dihukum mati.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo.
Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,"
kata Jokowi di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis (10/8/2023).
merdeka.com
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.
"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8).
Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,"
ujar Mahfud MD.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.