MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Komisi III DPR RI merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi kemandirian hakim dalam menentukan vonis atas putusan yang dibuat.
Sebab, kemerdekaan atau indevendensi hakim dilindungi oleh undang-undang. Sehingga apapun yang diputuskan hakim bukan atas tekanan dan pengaruh pihak manapun, melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil. "Itulah senjata para hakim kita dalam memutuskan sebuah perkara. Yang saat ini lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
"Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya. Di mana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,"
sambung Santoso
merdeka.com
Dia menilai, penegakan hukum yang telah tebang pilih tersebut sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Masyarakat makin turun kepercayaannya namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya," ucap dia.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, putusan MA terhadap hukuman Sambo harus diterima sebagai sebuah realitas hukum. Meskipun, sebagian pihak merasa hal itu tidak adil. "Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita kedepan itu memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup," kata dia.
"KUHP baru yang termuat dalam UU nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu. Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," sambung dia.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.