Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Kini, Bharada Eliezer sedang berkumpul bersama keluarga di Jakarta.
Diketahui, bebasnya Bharada E dalam rangka menjalani program cuti bersyarat (CB) atas vonis 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta,"
kata Pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Ronny mengatakan kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.
Status Bharada Eliezer saat ini sebagai klien badan pemasyarakatan (bapas).
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham,"
jelas Ronny.
merdeka.com
Bebasnya Bharada E dalam program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.
"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,"
kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8).
merdeka.com
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,"
tambah Rika.
Bharada E selama menjalani masa tahanan, ia mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu setelah melalui berbagai pertimbangan yang sedianya ditempatkan di Lapas Cipinang. Dengab menjalani vonis 8 kali lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,"
ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
merdeka.com