Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, terpidana perkara obstruction of justice menghalang-halangi penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
telah keluar dari tahanan. Dia bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).
Status Hendra masih bebas bersyarat sehingga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
"Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian," tuturnya.
"Akan di bawah bimbingan Bapas Klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas," tambah Edward.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas kasus Obstruction of Justice dalam upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diketahui ditahan sejak 8 Agustus 2022.
Sementara terkait posisinya sebagai Pati Polri dengan pangkat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH), akibat kejahatannya bersama Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.