Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mereka berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Mabes Polri buka suara atas sejumlah perwira yang kembali mendapatkan jabatan di struktural di institusi Korps Bhayangkara, usai terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2750/XII/ KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023. Terkait mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen).
“Sudah sesuai dengan prosedur,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Ramadhan menjelaskan bahwa anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik telah menjalani masa hukumnya. Alhasil, mereka pun berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.
“Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan,” tuturnya.
“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” sambungnya.
Daftar Perwira yang Kembali Betugas
Adapun kembali bertugasnya sejumlah anggota yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo, terlihat diantara 513 personel yang dimutasi. Ada beberapa anggota Perwira Menengah (Pamen) yang mencuri perhatian karena turut serta dimutasi oleh Kapolri.
Salah satunya adalah Kombes Budhi Herdi. Ia kini ditugaskan oleh Kapolri untuk mengisi posisi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.
Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi tersebut diembannya setelah terkena mutasi dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani As Sdm Kapolri.
Budhi saat itu dimutasi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Polri. Hal ini buntut dari terseretnya Budhi dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Budhi terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri.
Selain Budhi, ada juga Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Murbani sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
Selanjutnya Kapolri juga menunjuk Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Dalam kasus Sambo, Denny dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
KBP Handik Zusen
Yang terakhir yakni AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.