Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Keduanya telah menyelesaikan sanksi demosi yang dijatuhkan saat kasus Ferdy Sambo mencuat
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023 yang berisikan pengangkatan anggota Polri (7/12).
Di antaranya, ada sejumlah anggota perwira menengah (pamen) Polri yang dulunya berperan dalam kasus Sambo, hingga dijatuhi sanksi demosi.
Pertama, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. Ia mendapat sanksi demosi, namun sekarang Kombes Budhi telah menyelesaikan demosi tersebut.
Kombes Budhi mendapat sanksi demosi lantaran terjebak dalam rekayasa yang diciptakan Sambo.
Semasa menjabat, dia pernah menganggap kasus Sambo hanya peristiwa tembak antara Brigadir Yosua Hutabarat dan Bharada Eliezer.
Dalam surat telegram tersebut, Kombes Budhi ditugaskan kembali di kepolisian dan mengisi jabatan Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
Kedua, AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Handik pernah menjalani masa sanksi demosinya lantaran terbuai rekayasa Sambo ketika bertugas.
Namun, saat ini AKBP Handik ditugaskan kembali menjadi Kassubag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, adapula 3 eks anak buah Ferdy Sambo yang juga telah menyelesaikan masa demosinya. Yaitu Kombes Denny Setia Nugraha, Kombes Susanto, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Kini, mereka kembali mengisi jabatan di lingkungan Polri.
Kombes Denny yang dulunya Yanma Polri, sekarang menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Kombes Susanto sekarang mengisi jabatan sebagai Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri. Dan, Kombes Murbani menjabati Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.