Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang
Yekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Putri merayakan Natal di Lapas IIA Tangerang.
Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi turut merayakan Natal pada Senin (25/12) kemarin.
Dia merayakan Natal di Lapas IIA Tangerang bersama para terpidana lainnya.
"Bu PC ikut merayakan Natal bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya," kata Kepala Lapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/12).
Yekti menjelaskan perayaan Natal di Lapas tersebut digelar seperti ibadah Natal di gereja pada umumnya.
"Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal," ucap dia.
Adapun selama event Natal, Lapas kelas IIA Tangerang membuka kunjungan bagi kerabat atau keluarga narapidana. Kunjungan itu dibuka sejak kemarin hingga hari ini.
Yekti menyebut, Putri Candrawati dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini.
"Ada yang menengok anak-anaknya," jelas dia.
Putri Dapat Remisi 1 Bulan
Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi selama satu bulan.
Berbeda dengan Putri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi. Eka menjelaskan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal lantaran hukuman atas perbuatannya yakni pidana penjara seumur hidup.
"PC dapat remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan. Sambo tidak dapat,"
kata Kordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/12).
merdeka.com
Alasan Putri Dapat Remisi
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi hukuman kepada Putri dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2023.
Pertimbangannya yakni berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Remisi tersebut diberikan untuk menghargai hak dan memberi pengakuan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama masa hukuman di penjara.
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang 29 Agustus 2023.
Sisa Masa Tahanan Putri
Sejauh ini, Putri sudah menjalani masa hukuman selama 15 bulan ditambah remisi 1 bulan. Maka, sisa masa hukumannya dari 10 tahun penjara Putri adalah 104 bulan atau sekitar kurang lebih 8 tahun setengah.