1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Sebanyak 1.553 narapidana dan anak binaan terima remisi Idulfitri
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada 1.553 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Pulau Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, sebanyak 1.553 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di 2024 dan 9 orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
“Narapidana dan anak binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1553 orang dan dari angka tersebut, sembilan orang diantaranya langsung bebas,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).
Ia menerangkan, bahwa remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata Pramella.
Ia menyebutkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang RI, Nomor 22, Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32, Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, pihaknya berharap pemberian remisi Idul Fitri di 2024 dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di lapas atau di rutan.
Ia juga mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella.
Adapun rincian 1.553 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri di antaranya:
Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang.
Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang.
Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang.
Lapas Karangasem sebanyak 107 orang.
Lapas Tabanan sebanyak 36 orang.
Lapas Singaraja sebanyak 57 orang.
LPKA Karangasem sebanyak 7 orang.
Rutan Klungkung sebanyak 18 orang.
Rutan Bangli sebanyak 156 orang.
Rutan Gianyar sebanyak 64 orang
Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Kemudian, untuk 9 orang narapidana yang langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.