32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
32 orang narapidana terdiri dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus TPPU.
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak untuk narapidana di seluruh Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan remisi diberikan pada 32 orang narapidana dewasa dan anak.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti prilaku selama di dalam lapas atau rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana," imbuhnya.
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
"Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya," ujarnya.