Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Pemberian remisi Nyepi ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp812.430.000.
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.642 narapidana Hindu mendapat remisi khusus Nyepi Tahun 2024 yang dikeluarkn Kemenkumham. Enam narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus langsung bebas dari lembaga permasyarakatan.
"Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi Tahun 2024 dengan rincian, 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari siaran pers, Senin (11/3).
Selain itu, sebanyak 8 anak binaan mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024. Rinciannya, 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Deddy menyampaikan, Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, Kalimantan Tengah
sebanyak 99 orang dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
"Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil
Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang," jelas dia.
Pemberian remisi Nyepi ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp812.430.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.
"Dengan rincian Tahanan 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Adapun Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang," tutur Deddy.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak
yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan.