24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin mendapat remisi Natal.
Narapidana yang menerima remisi selama 15 hari berjumlah empat orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 18 orang, remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu narapidana dan remisi selama 2 bulan diberikan kepada satu orang narapidana.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menjelaskan Remisi yang didapatkan oleh mereka masuk kategori remisi khusus (RK) I. Tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Disinggung mengenai latar belakang para narapidana teraebut, ia menyebut ada yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Hanya saja, ia memilih tidak mengungkapkannya karena beberapa alasan.
"Kalau kepala daerah dari 24 (narapidana) itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan."
Kata Wachid, Senin (25/12).
@merdeka.com
Meski demikian, ia memastikan puluhan narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat.
Salah satunya sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Di momen natal, Wachid memberikan kesempatan kepada narapidana, khusunya umat kristiani untuk bertemu dengan keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah.
"Hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal perorang hanya tiga orang," pungkasnya.