Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis (17/8) lalu.
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk tindak pidana korupsi. “Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (18/8).
"Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,”
kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti
Merdeka.com
Sebagaimana, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,"
kata Rika.
Sehingga, Rika mengatakan pemberian remisi dapat dilakukan asalkan narapidana yang dimaksud memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujarnya Rika.Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1.Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm) 2.Joko Priono Bin Kari (Alm) 3.Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm) 4.Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm) 5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo 7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar 8. Almubarak Bin Umar ( Alm ) 9. Wiyono, S.E. Bin Suparman 10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin 11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm) 12. Soeharto Bin Yakoen 13. Sudarsono Bin Rahmad 14. Josua Siahaan 15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm) 16. Johan, S.Pd.K Bin Puding