Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Para narapidana korupsi masih menjalani pidana meski mendapatkan remisi dalam rangka memperingati 17 Agustus 2023.
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan terhadap sejumlah narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia. 16 narapidana tindak pidana korupsi juga turut mendapatkan korupsi. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti menegaskan, para narapidana korupsi masih menjalani pidana meski mendapatkan remisi dalam rangka memperingati 17 Agustus 2023. "16 orang (narapidana kasus korupsi). Masih menjalani pidana," kata Rika kepada wartawan, Kamis (17/8).
Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Para narapidana tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan remisi.
Namun Ditjen PAS Kemenkum HAM enggan menyebutkan nama narapidana korupsi yang mendapat remisi itu dengan alasan hak privasi.
Selain dari tindak pidana korupsi, Ditjen PAS Kemenkum HAM juga memberi remisi kepada 26 narapidana kasus terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly telah memberikan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 bertepatan pada 17 Agustus 2023. Pada kesempatan itu juga Yassona berpesan kepada seluruh warga binaan lapas pemasyarakatan agar tetap mengikuti peraturan dari lapas terkait. Selian itu kepada sejumlah narapidana yang kembali menghirup udara bebas diingatkan agar menjalani hidup tanpa mengulangi kesalahannya.