Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023.
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi alias potongan masa tahanan selama satu bulan.
Diskon tersebut diberikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2023.
Pertimbangannya yakni berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Pemberian remisi tersebut diberikan untuk menghargai hak dan memberi pengakuan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama masa hukuman di penjara.
Sayangnya, suaminya Putri Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah pidana penjara seumur hidup.
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, dia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Sisa Masa Tahanan Putri
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang 29 Agustus 2023.
Sejauh ini, Putri sudah menjalani masa hukuman selama 15 bulan ditambah remisi 1 bulan. Maka, sisa masa hukumannya dari 10 tahun penjara Putri adalah 104 bulan atau sekitar kurang lebih 8 tahun setengah.
Perjalanan Kasus Putri
Awalnya, Putri divonis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun. Putri melawan atas putusan hakim saat itu dan menyatakan banding. Singkat cerita banding PC pun diterima dan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat itu, banding PC atas vonis 20 tahun penjara kandas. Hakim PT DKI memilih menguatkan atas putusan Pengadilan di tingkat pertama.
Hakim Mahkamah Agung diketuai oleh majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutus perkara nomor 819 K/Pid/2023 ini memberikan diskon kepada Putri. Semulanya putusan 20 tahun penjara disunat hingga 10 tahun.