Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Sang putri, Trisha Eungelica membagikan momen manis kedua orang tuanya.
Unggahan tersebut berisikan kompilasi foto dan video Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lantas bagaimana video momen manis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diunggah oleh sang anak? Melansir dari akun Instagram trishaeas, Jumat (7/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Trisha mengunggah video momen manis kedua orangtuanya di akun media sosial miliknya.
Bukan tanpa alasan Trisha mengunggah video tersebut. Hal ini lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah merayakan ulang tahun pernikahan keduanya.
"230707 - happy anniversary mams n paps," tulis Trisha dalam keterangan video.
Konsep LDR
Trisha mengatakan bahwa meskipun tahun ini kedua orangtuanya LDR, namun doa terbaik tetap diberikan kepada mereka. Ia mendoakan agar sang papa dan mama diberikan keberkahan, cinta dan kebahagiaan di dalam pernikahannya.
"walaupun tahun ini konsepnya LDR but i wish u tons of blessing, love, and happiness in ur marriage.," sambungnya.
Tulis Surat untuk Papa & Mama
"sisanya ada di surat yak. love u all sososososoooo much mwah💖," tutupnya.
Bukan hanya ucapan melalui unggahan di akun Instagram miliknya saja. Trisha rupanya juga menuliskan surat untuk kedua orangtuanya.
"To: Mama PC ❤️, To: Papa FS ❤️," tulisnya pada amplop.
"Keliatan banget bokap sayang banget sama nyokap," tulis akun _ary.barito_.
"Bapa & ibu hebattt, happy anniversary! Jesus bless us ❤️❤️❤️," tulis akun widyaajulianty.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Sambo, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. .Hukuman 5 Terdakwa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman berbeda kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf dijathui hukam 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, semntara Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.