Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
MA memangkas putusan Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) memangkas putusan Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ferdy Sambo divonis mati di tingkat pengadilan negeri dan banding. Dia menjadi pelaku utama pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA dengan bijak.
Gayus menilai, putusan MA tersebut tidak turun terlalu jauh. Masih mengakomodir tuntutan jaksa.
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus, Kamis (10/8).
Gayus menekankan, pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya.
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Gayus Lumbuun menegaskan, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa,” jelas Gayus.
Gayus semasa menjadi hakim agung juga kerap menjatuhkan hukuman mati. Dia menekankan, Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum.
Apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar.
Kata IPW
Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai, putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup harus dihormati. "IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA.
Dia menegaskan, seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Ketut.
Agar masyarakat lebih memahami, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kejaksaan sudah selesai dijalankan pada kasus ini.
Senada, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan vonis kasasi MA telah mencapai titik final. Pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PK setelah putusan kasasi dikeluarkan.
"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap, dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.