Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Ecky Listhianto membunuh Angela Hindriati dengan cara keji. Sesudah tak bernyawa, Angela Hindriati dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam boks kontainer.
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Keluarga Angela Hindriati membantah argumen penasihat hukum Ecky Listhianto (38) yang menyebut pembunuhan terhadap korban dilakukan secara spontan. Pihak keluarga yakin pembunuhan terhadap Angela sudah direncanakan sebelumnya.
"Saya tetap membantah argumen kuasa hukum pelaku, karena di samping pembunuhan juga diiringi oleh perampasan aset milik korban, menurut kami pembunuhan itu sudah direncanakan untuk menguasai aset korban," ucap Turyono, kakak kandung Angela saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/8).
Turyono mengatakan, terdakwa Ecky tetap harus dijatuhi vonis hukuman mati yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia juga berharap agar terdakwa mendapat hukuman tambahan karena sudah memalsukan tanda tangan korban.
"Wajib dikenakan pasal 340 KUJP, juga dikenakan pasal yang memalsukan surat-surat juga tanda tangan palsu korban, itu perlu diusut tuntas, sampai keadilan terwujud dan aset kmbali kepada yang berhak menerima yaitu keluarga," kata kakak Angela.
Terdakwa Ecky menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (29/8) kemarin.
Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa berpendapat kalau kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana, karena peristiwa itu terjadi secara spontan.
Dalam sidang tersebut, Ecky sempat menangis ketika membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dia mengakui kesalahannya dan berharap mendapat keringanan hukuman.
Menurut Turyono, Ecky yang merasa sedih dan menangis saat membacakan nota pembelaan pada sidang kemarin hanya sandiwara agar mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Itu hanya sandiwara supaya hukuman bisa diperingan dengan pengakuan seperti itu, saya tetap berharap pasal yang dikenakan adalah 340 (hukuman mati) yang pantas diterima oleh pelaku, saya sebagai kakak korban berupaya untuk itu, demi Allah saya sebagai kakak korban tidak akan pernah ikhlas bila pelaku dihukum ringan."
Kata kakak Angela.
@merdeka.com
Sidang kasus pembunuhan Angela akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya jaksa pentunt umum mendakwa Ecky dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.