Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga bersekongkol meracun satu keluarga yang dimasukkan dalam kopi.
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (1/11). Ketiga terdakwa itu ialah Wowon Erawan alias Dukun Aki, Sholihin dan Dede Sholehudin.
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan."
Kata Ketua Majelis Hakim, Suparna.
Usai membacakan vonis, ketiga terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pernyataan. Namun Wowon, Sholihin dan Dede hanya terdiam dan menggelengkan kepala.
"Baik, terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari."
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat menjawab pikir-pikir. Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Sugijati, kuasa hukum ketiga terdakwa.
Wowon, Sholihin dan Dede menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka juga terjerat kasus pembunuhan berantai di Cianjur. Kasus tersebut terungkap pada 12 Januari 2023 lalu.
Di Bekasi, ada tiga orang yang tewas dibunuh dengan cara diracun oleh terdakwa. Mereka adalah anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.