Terungkap, Detik-Detik Remaja di Sambas Bunuh Temannya Gara-Gara Mobile Legends
Hoerrudin menduga kalau pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah terencana.
Hal itu dipicu transaksi akun dan jasa joki pada permainan Mobile Legends
Terungkap, Detik-Detik Remaja di Sambas Bunuh Temannya Gara-Gara Mobile Legends
Bocah berusia 13 tahun berinisial AW, asal Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tega menghabisi nyawa temannya sendiri yang seumuran dengannya.
AW menghabisi nyawa korban yang bernama Marsel (13) dilatarbelakangi oleh utang piutang terkait transaksi akun dan jasa joki pada permainan Mobile Legends.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menerangkan, utang korban ke pelaku pada November 2023 lalu dalam transaksi akun Mobile Legends Rp120 ribu dan jasa joki Rp80 ribu. Ketika pelaku sedang membutuhkan uang, pada pertengahan Januari 2024 pelaku menagih kepada korban, namun korban mengatakan belum mempunyai uang.
"Saat ditagih, korban bilang belum punya uang, padahal pelaku melihat di saku celananya ada uang dan di silikon HP korban juga ada terselip uang," kata Hoerrudin.
Hoerrudin menduga kalau pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah terencana. Lantaran pelaku sakit hati saat menagih utang dan tidak mau dibayar oleh korban.
Dugaan terencana itu juga terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan antara pelaku dan korban yang digelar Polres Sambas pada Rabu 13 Maret 2024. Dimana pelaku sempat bertanya sebenarnya uang itu untuk apa, dan korban menjawab untuk membeli rokok.
Dari situlah, pelaku merasa sakit hati dengan korban dan berencana menghabisinya.
Dalam rekonstruksi, ada 28 adegan yang diperankan pelaku. Dalam adegan ke-10, nampak pelaku mencekik dan menutup mulut korban sebelum memasukkannya ke dalam parit. Pelaku kemudian membuang tubuh korban ke kebun jeruk. Pelaku AW diamankan di wilayah Aruk dan dibawa ke Polres Sambas pada 6 Maret 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," tukas Hoeruddin.