Pembunuh Mahasiswa UI Rugi Rp80 Juta Investasi Crypto
Setelah mencuri dompet korban, pelaku sempat mencoba membobol rekeningnya.
Setelah mencuri dompet korban, pelaku sempat mencoba membobol rekeningnya.
Pembunuh Mahasiswa UI Rugi Rp80 Juta Investasi Crypto
Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) mengaku mengalami kerugian akibat investasi mata uang digital crypto. Hal itu yang membuatnya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan akhirnya menghabisi nyawa MNZ (19).
“Motifnya adalah karena pelaku mengalami kerugian investasi online crypto. Dia main crypto kerugian banyak sehingga dia utang, banyak utang termasuk utang pinjol,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8).
Keduanya sudah lama saling kenal. Pelaku adalah kakak tingkat atau kating korban. Pelaku adalah mahasiswa angkatan tahun 2020, sedangkan korban adalah angkatan 2022. Keduanya juga sama-sama investasi crypto. Hanya saja, pelaku rugi hingga Rp80 juta belakangan ini. Hingga akhirnya pelaku terlilit pinjol Rp15 juta.
“Pengakuan (kerugian) sekitar Rp80 juta, pelaku bermain crypto. Ketika dia rugi pinjam sana sini, tidak pada satu orang,” bebernya. Pelaku ternyata juga utang pada korban. Namun utang tersebut sudah dilunasi. Jumlahnya Rp200.000, tetapi sudah lunas.
Keduanya sudah sering main bersama. Pelaku juga sering ke kosan korban. Pelaku juga tahu kalau korban memiliki barang berharga sehingga pelaku ingin menguasai barang korban untuk dijual dan melunasi utang.
“Karena didesak oleh utang itu sehingga dia berfikir untuk menguasai barang korban untuk menyelesaikan utang,” ujarnya. Setelah menghabisi nyawa korban, Altaf mengambil macbook, iphone dan dompet korban yang berisi kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelaku sempat ke mesin ATM untuk mengambil uang dalam rekening korban. Namun karena tidak tahu pin kartu korban, akhirnya kartu tersebut terblokir.
Ternyata, pelaku juga ada rasa iri kepada korban. Karena korban selalu berhasil saat investasi crypto, sedangkan pelaku justru mengalami kerugian puluhan juta.
“Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi, korban lebih berhasil makanya diangap banyak duitnya. Menguras ATMnya dapat menyelesaikan utangnya. Pengakuannya sama-sama main crpyto namun korban lebih sukses dari tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel Polres Depok. Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun,” pungkasnya.