8 Fakta Mahasiswa UI Tewas Dibunuh oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol
Sempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Sempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
8 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior, Tersangka Iri dan Terjerat Pinjol
Tewasnya mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia, MNZ (19) masih didalami kepolisian. Kasus ini menghebohkan lantaran melibatkan senior (kakak tingkat) korban, AAB (23) sebagai pelaku utama pembunuhan.
Sadisnya, pelaku menghabisi nyawa dengan cara menikam lebih dari satu kali menggunakan pisau lipat. Setelah tewas, jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik besar dan disembunyikan di kolong tempat tidur. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, tiga jam setelah penemuan jasad. Pelaku mengakui alasannya membunuh karena ingin menguasai harta korban usai terjerat utang pinjaman online, dan iri dengan prestasi korban. Berikut selengkapnya.
1. Pelaku Main ke Kos Korban
Dikutip dari Liputan6, kejadian pembunuhan sendiri bermula dari tersangka yang bertamu ke kos korban di Kukusan, Depok, pada Rabu (2/8) sore. Ketika itu, korban langsung menerimanya. Tak ada rasa curiga dari korban, sampai pelaku akhirnya pamit untuk kembali ke kosannya. Seketika pelaku menendang kepala korban dari belakang, saat dia tengah membuka pintu. Korban kemudian langsung ditusuk menggunakan pisau lipat, hingga lebih dari satu kali di tangan dan dada.
2. Korban Sempat Melawan hingga Cincin Pelaku Tersangkut di Kerongkongan
Korban sempat melawan dan menggigit jari pelaku setelah kepalanya ditendang. Cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban. Selanjutnya, pelaku menusuk korban dari belakang. Tak berapa lama, korban langsung meninggal dunia. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga korban dari dalam kamar kos tersebut.
“Cincin tersangka tertelan dan tertinggal di kerongkongan korban, lalu tersangka menusuk korban dari belakang,”
kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Jumat (4/8).
3. Jasad Dibungkus Plastik dan Disimpan di Kolong Kasur
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku langsung membungkus tubuh korban menggunakan plastik hitam sebanyak dua lapis dan di lakban Pelaku kemudian menggeser jasad dan menyimpannya di kolong tempat tidur.
4. Pelaku Iri dan Terjerat Pinjol Setelahnya, pelaku membawa sejumlah barang berharga seperti laptop, ponsel dan lainnya. Pelaku ingin menguasai harta korban untuk membayar pinjol dan tunggakkan kos. “Tersangka ini iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol kemudian mengambil laptop dan hp korban,” ujar Made dikutip dari Liputan6.com, Jumat (4/8/2023).
5. Terungkap Berkat Paman Korban
Orang tua korban yang ada di kampung halaman coba menelpon korban namun tak ada jawaban. Sebelumnya, alasan orang tua menghubungi anaknya itu karena ingin mengetahui kondisinya, setelah sempat pulang kampung. Namun korban ada urusan membimbing mahasiswa baru, sehingga harus kembali ke kosan. Alhasil, paman sang paman yang tinggal di kawasan Cempaka Putih, bergegas mendatangi kos-kosan korban, pada hari Jumat (4/8) pagi.
Sampai di kos, paman kesulitan membuka pintu kamar kos karena terkunci. Paman korban pun meminta bantuan penjaga kos. Saat dibuka, ia dikejutkan dengan adanya kantong plastik di kolong tempat tidur yang ternyata mayat keponakannya.
6. Lapor Polisi
Sang paman kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Beji dan Polres Metro Depok. Tak lama polisi datang untuk melakukan olah kejadian perkara. Berbekal petunjuk dan keterangan dari para saksi, sekitar pukul 10 atau 3 jam setelah mayat ditemukan, pelaku berhasil diamankan petugas. “Saat ditarik ternyata kaki manusia sehingga dia kaget lari keluar, langsung lapor. Sampai saat ini motif tersangka ingin menguasai barang milik korban,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan
7. Pelaku Mengakui Perbuatan
"Tersangka mengakui telah membunuh di kamar kost korban bernomor 102,” ucap Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi Korban dibawa ke RS Kepolisian untuk otopsi dan Pelaku sudah dan diamankan. Tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan,
8. UI buka suara
Sementara itu, almamater tempat korban dan pelaku berkuliah sudah memberikan klarifikasi. Kampus juga membenarkan bahwa keduanya merupakan mahasiswa di UI, dan mengucapkan bela sungkawa. "Ya, mahasiswa kami," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Amelita Lusiana. Universitas Indonesia menyerahkan segala wewenangnya pada kepolisian. Pihaknya juga memastikan siap membantu Polres Metro Depok, jika dibutuhkan terkait penanganan kasus.
"Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang, sementara kami hanya bisa menjawab demikian untuk saat ini," katanya.
merdeka.com