Tenangnya Altafasalya Ardnika Peragakan 50 Adegan Detik-Detik Pembunuhan Mahasiswa UI MNZ
Tidak ditemukan bukti baru saat proses rekonstruksi.
Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf membunuh juniornya di kampus, MNZ, karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang.
Tenangnya Altafasalya Ardnika Peragakan 50 Adegan Detik-Detik Pembunuhan Mahasiswa UI MNZ
Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf kembali muncul setelah hampir sebulan mendekam di sel. Kemunculannya kali ini untuk menjalani proses rekonstruksi pembunuhan terhadap MNZ (19), juniornya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). Altaf, sapaan akrabnya menjalani rekonstruksi selama 1,5 jam. Rekonstruksi digelar di indekos korban di Apik Zire, Beji, Depok. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, rekonstruksi sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan. Ada 50 adegan yang diperagakan pelaku.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan. Sinkron."
Wakasat Reskrim, Selasa (22/8).
@merdeka.com
Adegan diperagakan mulai dari awal pelaku masuk ke dalam kos hingga penusukan.
"Yang pertama adegan setelah korban masuk dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam kemungkinan di situ berarti dia sudah ada niat dan melakukan penusukan itu," ujar Wakasat Reskrim.
Altaf menusuk juniornya secara membabi buta sebanyak 30 kali. Dia menggunakan pisau. Dari pengakuan pelaku, niat pembunuhan itu terbesit pada saat itu. "Pengakuan tersangka memang (senjata) sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya. Kalau pengakuannya baru diniatkan hari itu hari Rabu itu pembunuhan" kata Wakasatreskrim.
Polisi mengatakan dorongan membunuh MNZ dilatarbelakangi pelaku usai mengalami kerugian dari investasi crypto hingga Rp80 juta. Kemudian juga pelaku terlilit pinjaman online (pinjol)
"Atas dorongan kalau dari pengakuan tersangka itu iri sebenarnya dari permainan crypto itu," kata Wakasat.
Tidak ditemukan bukti baru saat proses rekonstruksi. Adegan per adegan dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil tersebut, Altaf diyakini melakukan pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP. "Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi.Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas bahwa indikasi 340. (Pasal 340) masuk, dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi."
Di tempat yang sama, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Edrus mengatakan hasil rekonstruksi sudah tergambar mengenai motif pembunuhan. Selama proses rekonstruksi, tersangka dianggap kooperatif "Kalau untuk adegan dari rekonstruksi sudah tergambar jelas. Kalau untuk adegan-adegan ini dan tersangkanya pun kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan," katanya.
Setelah proses rekonstruksi ini pihaknya menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Metro Depok. Jika berkas sudah lengkap atau P21 baru dilakukan pelimpahan. "Kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita, untuk SPDP sudah dikirimkan dan kami dari kejaksaan menunggu kelanjutan dari berkas tersebut," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok.