Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Setelah tersangka dan barang bukti diperiksa, diketahui semua sudah sesuai dan lengkap.
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23). Jaksa peneliti menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap 2 kemudian dilakukan penelitian. Yaitu meneliti kesesuaian tersangka dengan barang bukti yang diterima dari penyidik Polres Metro Depok kepada jaksa.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik polres. Kemudian dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti,” katanya, Kamis (30/11).
Setelah tersangka dan barang bukti diperiksa, diketahui semua sudah sesuai dan lengkap. Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Mulai dari laptop, HP hingga alat lain yang digunakan Altaf untuk membunuh MNZ, adik angkatannya di UI.
“Tersangka telah kita lakukan penelitian. Kemudian barang bukti telah kami terima, ada puluhan item. Mulai dari laptop, HP dan alat serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban,” ujarnya.
Setelah berkas perkara tersangka dan barang bukti diperiksa, jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti yang diserahkan pun sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik kepolisian.
“Untuk berkas perkara tahap 2 kita mencocokkan data tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka dan barang bukti yang ada di berkas perkara dan yang diberikan penyidik sesuai. Untuk perkara telah kami nyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Altaf dijerat dengan hukuman pidana mati. Dia disangkakan dengan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
”Jika pasal 340 terbukti maka ancaman pidananya adalah mati,” tukasnya.
Saat diperiksa jaksa, Altaf sempat memberikan keterangan berubah. Misalnya mengenai motif dia membunuh adik tingkatnya. Namun jaksa tidak terpengaruh dengan keterangan yang diberikan Altaf.
“Untuk tersangka dia memberikan keterangan berubah-ubah waktu pemeriksaaan, tapi itu hak tersangka. Dan apabila dia mempersulit di persidangan atau berubah-ubah fakta persidangan itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan,” katanya.
Dikatakan Dera, jaksa tidak hanya terpaku pada alat bukti dari keterangan tersangka saja dalam mengungkap fakta di persidangan nanti.
“Kita ada alat bukti lain yang diyakini jaksa untuk membuktikan sesuai dengan apa yang akan didakwakan kepada tersangka,” ujarnya.
Saat ini Altaf dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas dan segera masuk ke persidangan.
“Ditahan 20 hari dan akan dilimpahkan ke proses penuntutan. Segera kami limpahkan tidak lebih dari 1 minggu,” pungkasnya.