Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Polisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Polisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Kasus meninggalnya Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) masih berlanjut.
Polisi tidak berhenti dengan adanya tiga tersangka baru yang telah ditetapkan
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan soal informasi Putu yang ternyata sudah sering dianiaya oleh seniornya untuk didalami lebih lanjut.
"Ya kalau ada fakta baru pasti menjadi bahan penyidikan lebih lanjut," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Selain itu, Gidion juga membuka peluang akan memeriksa kekasih dari Putu. Hal itu berkaitan dengan isi curhatan dari Putu kepada kekasihnya yang mengeluh dianiaya seniornya.
"Boleh juga kami mintai keterangannya, nanti kami koordinasi dengan pengacaranya," ucap Gidion.
Sebelumnya, berdasarkan curhatan korban ke kekasihnya sempat diungkap Pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang bahwa korban pernah bercerita dianiaya oleh seniornya di STIP.
"Betul (pernah pemukulan itu bukan cuman sekali)," kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Tumbur juga menyebut, mahasiswa STIP ini sering kali dipanggil oleh seniornya hingga menyebabkan luka lebam di bagian tubuhnya.
"'Ada saja aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincer'," kata Tumbur seperti dalam pesan singkat WhatsApp.
Adapun, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna tingkat satu STIP, yakni AK, WJP, dan FA. Mereka disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya (20) terhadap korban.
Atas dasar itu, kepada tersangka, AK, WJP dan KAK dikenakan persangkaan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Sejalan dengan pidana pokok Tegar Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.