Bikin Miris, Begini Isi Curhatan Mahasiswa STIP Jakarta Sebelum Tewas Dianiaya Senior
Kuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Kuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Bikin Miris, Begini Isi Curhatan Mahasiswa STIP Jakarta Sebelum Tewas Dianiaya Senior
Satu per satu fakta baru terus terkuak terkait penganiayaan dialami mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat satu berinisial (19) dilakukan empat seniornya TRS, FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.
Rupanya korban bukan pertama kali dianiaya.
Isi Curhatan
Penganiayaan berulang dilakukan senior itu pernah diceritakan korban kepada kekasihnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
"Betul (pernah pemukulan itu bukan cuma sekali)," kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Menurut Tumbur, korban mengaku kepada sang kekasih kerap dipanggil seniornya berujung penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
"'Ada aja aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar'," kata Tumbur menuturkan cerita korban yang disampaikan kepada sang pacar melalui pesan singkat WhatsApp.
Korban Kerap Diincar Senior
Tumbur mengatakan, korban memang kerap menjadi sasaran penganiayaan seniornya. Bahkan dijadikan salah satu target.
Namun Tumbur belum dapat merinci kapan penganiayaan itu pertama kali dialami korban.
"Sepertinya sudah jadi kebiasaan di sana (STIP). Jadi dia (korban) sering diincar sama seniornya," kata Tumbur.
Tiga Tersangka Baru
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan taruna tingkat satu STIP Jakarta berinisial P. Tiga tersangka baru itu berinisal AK, WJP dan FA.
Ketiga mahasiswa itu disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban berdasarkan hasil penyelidikan polisi.
Total dalam kasus penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta ini empat orang. Para tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan langsung ditahan.