Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri berinisial BBM (14) yang diduga dilakukan empat seniornya memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas yang dilimpahkan atas nama dua tersangka yang masih berusia anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni AF (16) dan AK (17). Berkas dilimpahkan, Selasa (5/3) kemarin.
"Saat ini berkasnya masih diteliti Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.
Iwan menyampaikan, perkara para ABH ini diproses lebih cepat dibandingkan perkara orang dewasa. Dia memperkirakan, penelitian berkas segera dirampungkan pada pekan depan.
Selanjutnya, Kejari Kabupaten Kediri melanjutkan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Masih penelitian berkas. Kemungkinan minggu depan paling lambat memasuki tahap dua," paparnya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ABH itu kepada Kejari Kabupaten Kediri sejak pekan lalu.
Apabila berkas tersebut sudah lengkap, ABH akan dilimpahkan ke JPU untuk segera diajukan ke pengadilan.
Kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu Ponpes di Kediri ini. Tindak pidana ini baru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga ke Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2)
Pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri. Setelah penyelidikan, aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka. Mereka merupakan santri senior di ponpes itu, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Sementara berkas dua tersangka lain, yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, masih dalam proses splitsing atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa.
"Jadi yang terdakwa anak dua orang. Kemudian yang perkara splitsing yang dewasa saat ini masih proses pemberkasan dari pihak penyidik," kata Iwan.
Dia beralasan berkas dua tersangka ABH harus segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri karena terbatas waktu penahanan . Batas penahanan ABH sampai persidangan maksimal 25 hari.