Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Pelaku menyiram istrinya pakai air keras yang membuat wajahnya melepuh.
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Seorang pria, YS (46), ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, AP (43). Pelaku menyiram istrinya pakai air keras yang membuat wajahnya melepuh.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang bekerja di Puskesmas Puskesmas Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (6/3). Pelaku datang sembari membawa air keras.
Tanpa banyak bicara, pelaku menyiramkan air keras itu ke wajah istrinya. Tak ayal, wajahnya melepuh termasuk punggung yang ikut terkena.
Pelaku lantas melarikan diri. Sejumlah pegawai puskesmas berusaha mengejarnya namun keburu jauh hingga tertangkap di Ogan Komering Ulu sebelum kabur ke Lampung.
Tersangka mengaku tak terima digugat cerai oleh istrinya. Sejak setahun terakhir keduanya terlibat cekcok mulut yang dipicu tersangka menuding korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
Puncaknya, pasangan suami istri itu pisah ranjang sejak sebulan terakhir. Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Sebelum sidang digelar, gugatan itu sampai ke telinga tersangka yang membuatnya marah besar hingga terjadilah penyiraman air keras. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk tindakan operasi.
"Tersangka tak terima digugat cerai, itu motif KDRT terhadap istrinya," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, Sabtu (9/3).
Endro mengatakan, prasangka buruk tersangka lantaran merasa minder akibat menjadi pengangguran. Sedangkan istrinya seorang aparatur sipil negara yang memiliki penghasilan tetap.
"Tersangka selalu curiga istrinya berselingkuh. Dari pengakuan korban, tuduhan itu tidak benar," kata Endro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1 dan 2) Undang-undang Penghapusan KDRT dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp30 juta.