Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel
Vanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan angkat bicara terkait polemik vonis bersalah terhadap NP (40), ibu rumah tangga yang menyiram air keras ke pria yang suka mengintipnya. NP diketahui dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh terpidana NP dengan menyiram cuka air keras kepada korban AD (30) dengan apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. Hal itu disebabkan masuk dalam perbuatan main hakim sendiri atau eingenrichting.
"Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (18/11).
Vanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP dan mendapat respon seolah-olah terjadi pendzaliman atas diri terpidana. Pertama terpidana NP telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban AD sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Terhadap hasil putusan tersebut baik terpidana maupun jaksa penuntut umum sudah menerima sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024," kata Vanny.
Vanny menjelaskan, tujuan penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.
Dalam fakta persidangan diketahui, korban AD mengalami luka baka dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam visum et repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.
"Dan memperhatikan kondisi terpidana NP sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidananya," kata Vanny.
Diberitakan sebelumnya, NP divonis selama 14 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap pria yang sering mengintipnya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, belum lama ini. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan salinan putusan yang termuat dalam https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id/index.php/detil_perkara, peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumsel pada 9 Mei 2024 malam. Terdakwa mendengar suara benturan di terali belakang rumah yang membuat terdakwa mengeceknya.
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa. Terdakwa mengambil gayung di dapur dan mengisinya dengan air putih dari ceret minum.
Terdakwa lantas mencampur air itu dengan air keras sebanyak seperempat gayung. Terdamwa membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung korban.
Spontan korban kabur lewat pagar samping rumah janda dua anak itu. Korban mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan bokong.
Kuasa hukum NP Dian Burlian mengungkapkan, aksi mengintip AD sudah sering terjadi sejak kliennya berpisah dengan suaminya pada 2021 silam. Kebetulan rumah NP dan AD berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara.
"Klien saya seorang janda dan tinggal bersama dua anaknya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Dia sering diintip AD karena cari perhatian, AD itu naksir," ungkap kuasa hukum NP Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut, pria itu hampir setiap malam mengganggu kliennya, mulai dari mengintip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam. Kesal sering diteror, NP mengadu ke kepala desa hingga AD dipanggil. AD mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Namun, ulah pria itu malah semakin menjadi-jadi sehingga NP menyiramnya dengan air dicampur air keras.
"Klien saya cuma lapor kades karena tak paham soal polisi. AD dipanggil dan ngaku tak begitu lagi, tapi masih juga," kata Dian.
Akibat penyiraman air keras itu, AD menjalani perawatan di rumah sakit selama 14 hari. Dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak didampingi kades, NP justru dilaporkan keluarga AD ke polisi. Belakangan diketahui ada permintaan uang damai sebesar Rp60 juta ke NP agar kasusnya dihentikan.
"Sudah ada upaya damai, kades sudah bantu, tapi si NP ini tidak punya uang damai sebanyak itu, dia cuma buruh harian kebun," kata Dian.