Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Mbah Darmi memukul keponakannya dengan gagang sapu usai didorong hingga terjatuh.
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Mbah Darmi benar-benar tak bisa membayangkan bagaimana nasibnya nanti saat melaksanakan hukuman penjara. Di usianya yang sudah menginjak 53 tahun, Mbah Darmi harus menjalani eksekusi penjara hanya karena perselisihan kecil dengan sang keponakan.
Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban pada warga Kecamatan Bancar tersebut. Ia dijatuhi hukuman hanya lantaran memukul keponakannya sendiri dengang gagang sapu.
Pukulan itu sebenarnya hanya membuat luka kecil di tangan sang keponakan. Itu pun terpaksa dilakukannya lantaran sang keponakan mendorongnya hingga terjatuh.
"Tidak sengaja (memukul). Terdakwa ini kan didorong sampai jatuh (oleh keponakan)," ujar Nang Engky Anam Suseno, penasihat Hukum dari Mbah Darmi, Rabu (12/6).
Ia menyebut, atas vonis itu Mbah Darmi pun mengajukan banding. Ia beralasan, selain berusia sudah cukup tua, Mbah Darmi juga menganggap bahwa insiden tersebut bukanlah persoalan besar.
Ia pun mempertanyakan rasa keadilan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban tersebut. "Kami sudah mengajukan banding,” katanya.
Penasihat hukum juga sempat menyoroti proses persidangan yang terkesan sekadar formalitas saja. Sebab, tidak ada hal-hal yang mengungkap kebenaran materiil selama persidangan berlangsung.
"Itu kenapa kita mengupayakan banding. Harapan pengadilan tinggi nanti bisa membaca dan mengungkap kebenaran materiil yang memang belum sempat di ungkap," ungkap Engky.
Kubu Mbah Darmi menilai putusan itu jelang memperihatkan hilangnya marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan. Namun demikian, pihaknya tak menyerah dan tetap mengajukan upaya banding sebagai langkah hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama.
"Kami memandang hari ini Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan rohnya, dan marwahnya. Di mana putusan terkait mbok Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” kata penasihat hukum.
Pengacara yakin jika kebenaran materiil terungkap maka status Mbah Darmi ini bisa bebas demi hukum karena perkara ini adalah persoalan keluarga yakni antara bibi dan ponakan.
Apalagi, tindakan yang dilakukan Mbah Darmi semata-mata ingin memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap ponakan dengan memukul tanpa niatan ingin menyakiti harus diberikan hukuman pidana penjara. Maka kondisi tersebut tidak benar.
“Apakah itu harus diganjar dengan pidana, saya pikir tidak. Rasulullah pun ajarkan jika mendidik dengan kata-kata tidak bisa. Maka silakan pukul dengan niatan tidak untuk menyakiti," jelas Engky.
Pengacara juga menyorot sikap jaksa yang dianggap tidak punya marwah sebagai penegak hukum. Sebab, perkara ini seharusnya tidak perlu naik ke proses persidangan lantaran ini masalah keluarga, dan kondisi Mbah Darmi masih punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit-sakitan.
“Ada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan tapi dimasukkan dalam tuntutan. Ini kan kekacauan, bahkan kami menduga ini penyeludupan hukum. Begitu kira-kira,” tambahnya.
Ia menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara sangat tidak adil dan terlalu tinggi. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara juga belum mewakili rasa keadilan karena kebenaran materiil dalam persidangan tak terungkap.
“Saya melihat karena tidak terungkap kebenaran materiil itu. Keputusan itu sangat mengandung rasa ketidak adilan," tegas Engky.
Ia berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Termasuk, Mbah Darmi bisa bebas karena dalam peradilan tingkat pertama ini tak mengungkap kebenaran materiil secara utuh.
“Saya meyakini pasti bebas, karena dari awal ketika pengadilan negeri Tuban mengkaji atau menyidang perkara ini dengan memeriksa kebenaran materiil. Maka saya yakin tindakan mbak Darmi itu akan dibenarkan oleh hukum. Tapi faktanya, pengadilan negeri Tuban belum melakukan itu,” beber Engky.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tuban tidak mempersoalkan terkait adanya upaya banding karena hal tersebut sudah di atur dalam KUHP yang ada. Namun, pihaknya mengklaim putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Darmi sudah diperiksa berdasarkan rasa keadilan.
“Artinya begini, perkara ini sudah diperiksa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri. Tentunya hakim memeriksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Terkait pertimbangannya silahkan di baca dalam putusan,” terang Humas Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.