Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip
Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya. NP kesal karena sering mendapat teror dari korban inisial AD.
Kuasa hukum NP Dian Burlian mengungkapkan, aksi mengintip AD sudah terjadi sejak kliennya berpisah dengan suaminya pada 2021 silam. Kebetulan rumah NP dan AD berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Klien saya seorang janda dan tinggal bersama dua anaknya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Dia sering diintip AD karena cari perhatian, AD itu naksir," ungkap kuasa hukum NP Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut, pria itu hampir setiap malam mengganggu kliennya, mulai dari mengintip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam. Kesal sering diteror, NP
mengadu ke kepala desa hingga AD dipanggil. AD mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun, ulah pria itu malah semakin menjadi-jadi sehingga NP menyiramnya dengan air dicampur air keras.
"Klien saya cuma lapor kades karena tak paham soal polisi. AD dipanggil dan ngaku tak begitu lagi, tapi masih juga," kata Dian.
"NP sama keluarganya tidak berbuat banyak karena takut dibunuh pria itu, orangnya bengis," sambung Dian.
Akibat penyiraman air keras itu, AD menjalani perawatan di rumah sakit selama 14 hari. Kades setempat menanggung biaya pengobatannya karena NP tak mampu memenuhi permintaan keluarga AD.
Dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak didampingi kades, NP justru dilaporkan AD ke polisi. Belakangan diketahui ada permintaan uang Rp60 juta ke NP agar kasusnya dihentikan.
"Sudah ada upaya damai, kades sudah bantu, tapi si NP ini tidak punya uang damai sebanyak itu, dia cuma buruh harian kebun," kata Dian.
"Begitu kami dapat informasi kasusnya P21, kami lakukan pendampingan terhadap NP," sambung Dian.
Pilu Kasus Janda Dipenjara
Diberitakan sebelumnya, NP (30), divonis selama 14 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap pria yang sering mengintipnya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, belum lama ini. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan salinan putusan yang termuat dalam https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id/index.php/detil_perkara, peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumsel pada 9Mei 2024 malam. Terdakwa mendengar suara benturan di terali belakang rumah yang membuat terdakwa mengeceknya.
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa. Terdakwa mengambil gayung di dapur dan mengisinya dengan air putih dari ceret minum.
Terdakwa lantas mencampur air itu dengan air keras sebanyak seperempat gayung. Terdamwa membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung korban.
Spontan korban kabur lewat pagar samping rumah janda dua anak itu. Korban mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan bokong.