Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Suasana haru terjadi beberapa saat setelah vonis dijatuhkan kepada NP (30), terdakwa penyiraman air keras ke seorang pria yang suka mengintipnya. Dua anak NP merengek ingin masuk ke dalam tahanan karena tak ingin berpisah.
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu. Dia terbukti melakukan kejahatan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Vonis enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa," ungkap kuasa hukum NP, Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menceritakan, kliennya tak mampu membendung kesedihan setelah vonis dijatuhkan. Dia tak menyangka NP dinyatakan bersalah merasa turut menjadi korban teror dilakukan pria yang suka mengintipnya.
"Tapi klien saya tidak mau banding, dia menerima putusan, dia merasa orang bakal tahu siapa yang benar dan salah. Kami fokus pengajuan pembebasan bersyarat," kata Dian.
Kesedihan semakin dirasakan NP begitu bertemu dengan kedua anaknya yang berumur 10 dan 7 tahun. Sebab, dia sangat merindukan kedua anaknya itu setelah terpisah selama enam bulan ditahan.
Terlebih ketika kedua bocah itu merengek ingin masuk ke ruang tahanan dan ingin bersama ibunya di lapas nanti. Kondisi tersebut membuat NP berusaha untuk kuat menjalaninya.
"Kedua anak klien saya, terutama yang kecil, nangis terus, tidak mau pisah, sudah dibujuk pulang tetap tidak mau, intinya mau ikut ke dalam (sel). Saya tidak bisa menggambarkan kesedihan NP saat itu," kata Dian.
Dian menyebut, kedua anak NP tinggal sementara bersama neneknya di kampung sejak ia ditahan. Saking ingin bertemu dengan ibunya, kedua anak itu sempat kabur dari rumah dan tidur di balai desa.
"Menurut cerita di kampung, pernah tidur di balai desa. Makanya, warga juga perhatian dengan mereka," kata Dian.
Dian berharap pengajuan bebas bersyarat dapat dikabulkan demi keadilan dan kemanusian. Apalagi kliennya harus membesarkan dua anaknya seorang diri sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu.
"Pembebasan bersyarat ini tahapannya mengajukan ke lapas tempat NP ditahan, mudah-mudahan permohonan diterima karena ada jaminan dari keluarga," kata Dian.