Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Pengadilan Negeri Tebo memvonis AR (15) dan RD (14), dua anak pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin penganiaya junior bernama Airul Harahap hingga meninggal dunia.


Dua santri senior itu divonis berbeda. AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun.

"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin lengkapnya bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," kata Humas PN Tebo Julian saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Menurut Julian, AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

"Tadi vonis penjara anak satu 7 tahun 6 bulan dan anak dua 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian," ujar Julian.

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.


Kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Sebelumnya diberitakan, dua santri senior di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, sudah menjalankan persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.


Diketahui, santri Airu Harahap yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh inisial AR (15) dan RD (14) kedua orang seniornya sendiri. Selain itu persidangan dilakukan pada rabu (24/4) di Pengadilan Negeri Tebo, mereka berdua telah dituntut oleh JPU dengan hukum penjara.

“Untuk terdakwa AR dengan dituntut oleh JPU hukum 7 tahun 6 bulan. Sedangkan RD itu 7 tahun saja,”kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa, pada Kamis (25/4).

Menurut dia, kedua terdakwa yang berstatus anak tersebut dan berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Ayah Korban Salim Harahap mengatakan bahwa dirinya memohon untuk kedua orang pelaku pembunuh almarhum Airul Harahap.

“Itu putuskan kalau bisa seberatnya karena telah membunuh anak kami,” katanya, saat dikonfirmasi oleh merdeka.com melalui pesan singkat pada Kamis (24/4).

Menurut dia, dari dirinya sendiri mendengar langsung hukuman untuk kedua orang pembunuh anaknya tersebut.

”Kami merasa enggak terima hanya dituntut 7 tahun saja, dengan perbuatannya sekeji itu,” tegasnya.

Selain itu, keluarga bahkan saya sendiri dan istri saya juga telah lama menunggu kasus ini terungkap siapa pembunuhnya? Bahkan sudah terungkap malah segitu tuntutannya.

“Kami menunggu sampai 5 bulan baru terungkap dan mendengar tuntutan hanya 7 tahun,”jelasnya.

“Kami berharap paling gag 15 tahun atau diatas 10 tahun, kami memohon dengan pak hakim sesuai dengan perbuatannya pelaku,” tutupnya.

Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'
Tegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'

Letjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka

Keluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.

Baca Selengkapnya
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri di Jambi Tewas Ditikam Mantan Ayah Tiri, Ibunya Terluka Parah
Remaja Putri di Jambi Tewas Ditikam Mantan Ayah Tiri, Ibunya Terluka Parah

Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Empat Rekan Tersangka Taruna STIP Tingkat Dua Lolos dari Jeratan Hukum Atas Kematian Juniornya
Empat Rekan Tersangka Taruna STIP Tingkat Dua Lolos dari Jeratan Hukum Atas Kematian Juniornya

Keempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.

Baca Selengkapnya