Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang santri dalam pendidikan agama, menjadi saksi bisu dari tragedi memilukan kasus bullying hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dipenuhi haru dan kekecewaan saat dua terdakwa kasus penganiayaan santri, M Aisy Afifudin (19) dan M Nasril Ilham (18), divonis 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Uwais Deffa I Qorni, Kepala Seksi Pidana Umum, menyatakan bahwa vonis ini adalah hukuman maksimal sesuai dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kami masih menunggu keputusan dari pihak kuasa hukum terdakwa, apakah akan menerima atau mengajukan banding," ujar Uwais usai persidangan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah atas penganiayaan yang berujung tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo Kabupaten Kediri.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Ulin Nuha, menyatakan bahwa vonis 15 tahun ini dinilai sangat berat. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dari hakim, dan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
"Kami masih menimbang langkah selanjutnya," ucapnya.
Luka yang Tak Terhapus Waktu
Kasus ini menyisakan luka mendalam bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan pesantren.
Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh malah menjadi saksi kekerasan yang berujung pada kematian.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang di bawah umur yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas sebelumnya sudah diputus terlebih dahulu yakni dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis 15 tahun ini, mungkin keadilan sudah ditegakkan di mata hukum. Namun, bagi keluarga Bintang, luka ini mungkin takkan pernah sembuh. T
ragedi di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah akan selalu menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ruang-ruang pendidikan dari tindak kekerasan, demi generasi yang lebih baik.