2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
Dua perwira polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial AKP YS dan AKP KA, diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan terhadap seorang wanita muda, MA (20). Aksi itu juga dilakukan bersama-sama istri mereka.
Peristiwa itu terjadi di sebuah klub malam di Palembang, Senin (29/1) malam. Awalnya korban keluar dari toilet dan melintas di depan meja tempat duduk para terlapor.
Diduga sengaja, AKP YS mencolek payudara korban dengan siku sebanyak tiga kali. Hal itu membuat korban marah dan spontan menyiram air mineral ke AKP YS.
Ternyata dibalas istri kedua terlapor dengan melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban. Situasi makin memanas. Para terlapor juga melempari korban dengan bucket ice.
Tak ingin mengganggu tamu lain, korban dan rombongan terlapor diusir sekuriti keluar klub. Ternyata keributan antara mereka berlanjut di areal parkir.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya. Sementara istri terlapor mengumpat korban dengan kata-kata lonte.
"Kasus ini kami laporkan secara pidana dan kode etik ke Polda Sumsel, klien saya menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh para perwira polisi itu dan istrinya," ungkap kuasa hukum korban Suwito Winoto, Kamis (22/2).
Suwito menyebut perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang hingga berujung pelaporan ke polisi.
"Klien saya ingin mereka diberikan sanksi pidana karena merasa diperlakukan secara kasar," kata Suwito.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebut laporan sudah diproses penyidik baik secara pidana maupun kode etik. Sejumlah saksi tengah diperiksa dan telah dilakukan olah TKP.
"Sudah berproses, jika terbukti terlapor akan diberikan sanksi sesuai hukum," kata Sunarto.