Kronologi Cawagub Papua YB Dilaporkan Polisi Gara-Gara Paksa Istri 'Hubungan Bertiga' dengan Kakaknya
Korban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan, Selasa (10/11) membenarkan kasus tersebut.
Untuk kronologisnya, Kabid humas bercerita, pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 Wit, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.
"Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum-minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ucap Kabid Humas, Kamis (05/12) malam.
Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
"Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 Wit pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga terjatuh di lantai dan daster yang digunakan robek, lalu pelaku melakukan penganiayaan berat.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tuturnya.
"Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor," imbuhnya.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
"Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," pungkas Kombes Benny.
Sekedar diketahui, pelaku KDRT berinisial YB itu, diketahui sebagai mantan Bupati Kabupaten Waropen, dan juga sebagai Calon, di Pilgub Papua.